Senin, 05 Oktober 2009

Anak Kura-kura Illegal Asal Thailand Diamankan

Kura-kura Illegal: Ribuan anak kura kura jenis special (Geochelone Carbonacia) dan hijau (Cyclenys dentafa), diperiksa di Laboratorium Stasiun Karantina Ikan Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Tampak Kapolsekta Teluk Nibung AKP S Bangko dan Kepala Stasiun Karantina Ikan Ir Felix L Tobing, menunjukkan beberapa anak kura-kura asal Thailand yang dibawa masuk Ke Kota Tanjungbalai tanpa dilengkapi dokumen.

Tanjungbalai, WASPADA Online

Sat Reskrim Polsekta Teluk Nibung menyita sekaligus mengamankan 5.080 ekor anak kura- kura asal Thailand di depan Toko Ganda, Jalan Cokroaminoto, Kec Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Rabu (26/9) malam.

Dalam penangkapan itu, turut diamankan tersangka NN alias Nurdin, 41, warga Jalan Abadi Kel TB.Kota II Kec Tanjungbalai Selatan. Keterangan diperoleh, Jumat (28/9), penangkapan berawal dari laporan warga tentang masuknya kura kura asal Thailand yang dibawa tersangka melalui Kapal Fery Aerospeed milik Agen Pelayaran PT Selama Abadi di tangkahan swasta Zuke di Jalan Baru, Kel.Beting Kwala Kapias, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Tindak lanjutnya, petugas lantas turun ke TKP dan mengikuti tersangka sampai di depan Toko Ganda Jalan Cokroaminoto. Takut buruannya lepas, petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 5.080 ekor anak kura kura. Kepada petugas, tersangka mengaku hewan tidak memiliki dokumen lengkap dan akan diserahkannya kepada pemilik Toko Ganda. Malam itu juga tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolsekta Teluk Nibung.

Kapolsekta Teluk Nibung AKP S Bangko didampingi Kanit Reskrim Aiptu S Sirait menyebutkan, anak kura-kura selanjutnya dibawa ke Stasiun Karantina Ikan untuk diperiksa di laboratorium. "Anak kura-kura ini masuk ke Tanjungbalai tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Untuk pemeriksaan apakah terkena penyakit atau tidak, maka anak kura-kura dibawa ke Stasiun Karantina Ikan," jelas Bangko.

Kepala Stasiun Karantina Ikan Ir Felix L Tobing dikonfirmasi Waspada mengatakan, anak kura-kura itu terdiri dari jenis 4970 ekor kura kura special (Geochelone Carbonacia) dan 80 ekor kura-kura hijau (Cyclenys dentafa). "Kura-kura ini bukan jenis yang dilindungi, tapi masuknya kemari tanpa memenuhi prosedur yang berlaku," kata Felix.

Apabila dokumen telah dilengkapi, lanjut Felix, kura-kura itu akan diproses dan diserahkan kembali kepada pemiliknya. Namun apabila tidak, Stasiun Karantina Ikan akan melakukan reeksport atau pemusnahan. "Kura-kura ini kita periksa untuk mengetahui apakah terkena penyakit atau tidak," jelas Felix.

Dalam kasus ini, tersangka NN alias Nurdin dinyatakan melanggar Pasal 102 huruf b dan f subs 103 huruf d UURI No 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UURI No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 dan 56 KUHPidana dan pasal 31 UURI no 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsekta Teluk Nibung. (a37)
Template Design by SkinCorner